Bag.4 : sakit, hamil dan melahirkan

Apa hak dan kewajiban bila kita sakit?
Jika kita jatuh sakit dan tak bisa bekerja, anda harus memberitahu majikan secepat mungkin. Biasanya anda dapat memberitahunya di pagi hari sebelum jam 09.00 atau 10.00. Majikan harus terus membayar upah anda selama enam minggu pertama. Anda mempunyai hak paling sedikit sebesar upah minimum. jika anda dan majikan anda setuju dengan kenaikan gaji, maka majikan anda harus membayar kurang lebih 70% dari itu, akan tetapi tidak boleh kurang dari gaji minimum anda!

Selama sakit, majikan anda tidak boleh men PHK anda. Jika anda sakit selama lebih dari beberapa minggu, penting bagi anda untuk membuat kesepakatan tentang kapan dan bagaimana anda dapat bekerja lagi. sebagai contoh, anda setuju untuk bekerja hanya beberapa jam saja atau melakukan pekerjaaan ringan. Anda diminta bekerjasama dan berusaha untuk kembali bekerja jika itu memungkinkan, tergantung pertimbangan atas jenis penyakit yang anda miliki.

Hak atas cuti hamil
Anda berhak atas cuti hamil selama 16 minggu. Majikan harus memberi anda cuti (tidak dibayar). Selama cuti, anda berhak memperoleh tunjangan melahirkan. Anda harus meminta tunjangan tersebut ke UWV (uitvoeringinstituut Werknemersverzekeringen). Untuk bisa melakukan permintaan ini, anda harus memiliki burgerservicenummer (dahulu sofinummer). Untuk informasi lengkap tentang tunjangan kehamilan silahkan klik: https://www.uwv.nl/particulieren/ atau telpon di 0900 - 9294. Jika tidak berdokumen, anda tidak bisa mendapat tunjangan. Tapi anda berhak memperoleh cuti hamil. Cobalah membuat kesepakatan dengan majikan untuk tetap memberi anda uang selama waktu cuti tersebut. 

TIPS!Mintalah kepada majikan untuk tetap membayar gaji anda jika sakit. Sekalipun anda tidak bisa pergi bekerja, anda harus membayar rekening tagihan anda. 

Perhatian!
Pekerja yang tidak berdokumen juga tetap berhak memperoleh layanan kesehatan, seperti layaknya semua orang! Dokter dan rumah sakit wajib menolong siapa saja yang butuh pertolongan, sekalipun orang tersebut tidak berdokumen dan tidak miliki asuransi. Untuk info lebih lanjut, anda bisa menghubungi rekan-rekan kita di IMWU. 


DIKUTIP DARI BUKU SAKU PEKERJA DOMESTIK DI BELANDA (2014)
Tim penyusun       : Ajeng I bunga, Muhafidah Janariyah,Yasmin Soraya
Editor bahasa        : Joss Wibisono
Foto  dokumentasi : Buyung R. Tanjung

Artikel terkait:

Comments