Hak untuk bekerja dalam kondisi aman
Apa yang harus anda lakukan jika terjadi kecelakaan?
Majikan bertanggungjawab terhadap segala kecelakaan yang terjadi ketika anda bekerja. Itu berarti jika anda jatuh dari tangga pada saat bekerja sehingga kaki anda patah, majikan harus memberi ganti rugi. Kecelakaan yang dialami pekerja rumah tangga masuk dalam asuransi yang wajib dimiliki semua orang. Majikan anda mungkin saja mempunyai asuransi untuk hal itu dan memang ini asuransi wajib.
Majikan harus menyediakan lingkungan kerja yang aman. Anda berhak untuk itu. Misalnya alat pembersih yang aman, sarung tangan karet, tangga dalam rumah yang aman, dan seterusnya.
Majikan bertanggungjawab terhadap segala kecelakaan yang terjadi ketika anda bekerja. Itu berarti jika anda jatuh dari tangga pada saat bekerja sehingga kaki anda patah, majikan harus memberi ganti rugi. Kecelakaan yang dialami pekerja rumah tangga masuk dalam asuransi yang wajib dimiliki semua orang. Majikan anda mungkin saja mempunyai asuransi untuk hal itu dan memang ini asuransi wajib.
Jika anda mengalami kecelakaan saat bekerja, anda bisa mengklaim ganti rugi dari majikan. Jika perlu, anda bisa pergi ke pengadilan. Untuk itu, mintalah bantuan pada serikat atau advokat. Dalam beberapa kasus, ganti ruginya akan sangat besar! Pikirkan pendapatan yang akan hilang jika anda tidak dapat bekerja dan tentang bayaran kesehatan. Majikan akan pergi ke perusahaan asuransinya, jika anda mengklaim bahwa dia yang bertanggungjawab atas anda. Ada banyak alasan untuk memperoleh bantuan.
Siapa saja yang menjadi anggota serikat buruh maka dia akan meminta bantuan dari serikat tersebut. Jika bukan anggota serikat, anda bisa meminta bantuan hukum secara gratis kepada Juridisch Loket. Itu tetap bisa anda lakukan, sekalipun anda tidak berdokumen.
Apa yang terjadi jika anda merusak sesuatu di saat anda sedang bekerja?
Ketika bekerja, anda bisa saja merusak sesuatu. Majikan anda tidak dapat meminta anda untuk membayarnya! Sekalipun yang rusak itu vas antik. Jika majikan anda menginginkan ganti rugi dari anda, jangan biarkan diri anda menjadi korban pemerasan. Tergantung kasusnya, penyelesaian mengenai hal ini bisa dicapai dengan menghubungi IMWU.
Bersambung ..... Bagian 6 : lembur
DIKUTIP DARI BUKU SAKU PEKERJA
DOMESTIK DI BELANDA (2014)
Tim penyusun : Ajeng I bunga, Muhafidah
Janariyah,Yasmin Soraya
Editor bahasa : Joss Wibisono
Illustrasi : hadziaj.info
Artikel terkait:
Comments
Post a Comment