Berhakkah anda mendapat bayaran selama liburan (betaalde vacantie)?
Ya, majikan anda wajib memberi liburan. Selama liburan, majikan harus terus membayar upah anda. Upah ini tidak sama dengan tunjangan liburan. Ini adalah jumlah extra selain gaji normal anda! Undang-undang serikat menyatakan anda berhak liburan setidaknya empat kali jumlah jam kerja anda perminggu. Itu berarti 4 minggu liburan tetap dibayar.
Contoh:
Jika anda bekerja 5 jam/minggu, berarti anda mempunyai 4 X 5 jam untuk liburan dalam setahun, ini berarti total 20 jam liburan untuk 4 minggu libur. Majikan tetap diminta membayar terus gaji anda selama minggu-minggu anda berlibur. Hari libur anda tidak dapat dibeli. Anda mempunyai hak berlibur untuk beristirahat. Hal ini diperlukan untuk keselamatan dan kesehatan anda.
Berhakkah anda mendapat tunjangan liburan (vacantiegeld)?
Ya, selain pembayaran liburan, anda juga berhak atas tunjangan liburan sebesar 8% gaji yang sudah anda sepakati dengan majikan. Itu adalah tunjangan liburan anda. Majikan juga dapat membayar jumlah tersebut sesuai dengan persentase gaji anda pada bulan Juni. Ini juga memungkinkan anda dan majikan anda untuk membayar setiap minggu sebagai tambahan tunjangan di luar gaji anda.
Contoh:
Jika kesepakatan gaji 10 euro maka anda mempunyaihak tunjangan liburan 0,80 euro/jam. Jika anda bekerja 10 jam/minggu, berarti anda mempunyai hak 52X10X0,80 = 416 euro tunjangan liburan di bulan Juni. (lihat juga dalam keterangan upah diatas)
Perencanaan liburan anda
Dengan majikan, anda harus menyepakati perencanaan liburan dan itu harus diatur secara tertulis. Aturan hukum menuntut hal tersebut. Menyepakati waktu liburan harus dilakukan secara wajar. Majikan anda harus mempertimbangkan keinginan anda.
![]() |
Pengurus IMWU NL liburan tahun 2015 |
Anda dan majikan dapat bersepakat untuk mengambil liburan pada saat yang sama, jika anda menginginkannya. Jika tidak, maka anda dapat memutuskan kapan anda ingin berlibur. Ini juga dinyatakan sesuai undang-undang. Selebihnya, anda harus menyetujui perencanaan liburan pada waktunya. Anda dapat mencoba untuk menyetujui setidaknya dua atau tiga minggu liburan berturut-turut. Anda bisa menuliskankannya di dalam kontrak anda. Hari libur tambahan dapat diambil kemudian sebagai hari libur atau jam libur. Pilihan terserah anda.
Seperti dinyatakan sebelumnya: selama anda berlibur, majikan harus terus membayar upah normal anda!
TIPS!Diskusikan waktu liburan yang tepat dengan majikan anda. Bicarakan juga apa yang terjadi jika liburan anda tidak sesuai dengan liburan majikan anda. Jika terjadi, adalah wajar bahwa anda masih mendapatkan upah normal ketika majikan berlibur.
Bagaimana dengan cuti?
Dalam keadaan darurat, majikan anda harus memberi cuti untuk tidak hadir. Hal ini tertera dalam undang-unadang. Kadang-kadang hanya perlu beberapa jam untuk mengatur beberapa hal, kadang-kadang anda perlu satu atau dua hari. Misalnya, dalam hal kematian, anda perlu mengatur pemakaman secepatnya. Atau tiba-tiba anda perlu pindah rumah karena sewa sub-kontrak anda berhenti. Dalam keadaan darurat seperti ini, pemberitahuan melalui telefon sudahlah cukup. Anda kemudian harus ‘cuti darurat’ (Calamiteitenverlof).
Ada juga sesuatu yang disebut dengan ‘cuti pendek untuk mengurus sesuatu’(kortdurendzorgverlof). Jika anak anda atau pasangan anda atau seseorang yang tinggal bersama anda jatuh sakit, anda harus tinggal di rumah untuk mengurusnya. Anda masih memiliki hak 70% upah anda. Jumlah ini tidak bisa kurang dari upah minimum dalam hal apapun. Anda memiliki hak selama dua minggu untuk cuti perawatan singkat.
Bersambung….. bagian 4 : sakit, hamil dan melahirkan
Artikel terkait:
Bag. 2 : upah
Bag.4 : sakit, hamil dan melahirkan
Bag.5 : keamanan dan kecelakaan kerja
Bag.6 : lembur
bag.7 : pemutusan kontrak kerja
Bag.4 : sakit, hamil dan melahirkan
Bag.5 : keamanan dan kecelakaan kerja
Bag.6 : lembur
bag.7 : pemutusan kontrak kerja
Cara bekerja schoonmaken di Belanda
DIKUTIP DARI BUKU SAKU PEKERJA DOMESTIK DI BELANDA (2014)
Tim penyusun : Ajeng I bunga, Muhafidah Janariyah,Yasmin Soraya
Editor bahasa : Joss Wibisono
Foto : dokumentasi pribadi Buyung Tanjung
Foto : dokumentasi pribadi Buyung Tanjung
Itu khusus buat yang punya ijin tggal.
ReplyDeleteTerimakasih atas responnya. Memang pada bagian ketiga ini ditujukan kepada yang punya ijin tinggal. Namun demikian pada bagian-bagian lain dari buku ini juga disampaikan kepada mereka yang tidak berdokumen. Silahkan anda menjelajahi lebih lanjut pada blog ini. Salam dari ujung utara!
Delete