Paspor merupakan dokumen resmi dan tanda identitas diri selaku warganegara ketika melakukan perjalanan ke luar negeri. Dengan paspor ini maka hak-hak pemegang paspor seharusnya dijamin dan dilindungi oleh negaranya.
Meski demikian paspor mempunyai batasan masa berlakunya, selama lima
tahun. Bagi pemegang paspor biasa (bedakan
dengan jenis paspor dinas dan diplomatik), perpanjangan masa berlaku paspor
biasa tidak perlu menunggu masa berlaku habis. Ada beberapa cara penggantian
paspor yaitu:
- Masa berlakunya akan atau telah habis;
- Halaman penuh;
- Hilang;
- Rusak pada saat;
- Proses penerbitan; atau
- Di luar proses penerbitan, sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Belanda, khususnya
di Groningen, seringkali lupa untuk memperpanjang masa berlakunya atau
mengganti paspor biasa karena berbagai
alasan. Terlebih untuk penggantian paspor ini harus melakukan perjalanan cukup jauh menuju Kedutaan Besar di Den Haag. Demikian halnya untuk biaya
transport dan akomodasi seandainya harus menginap di Den Haag. Berikut beberapa
tips yang bisa dibagikan, agar pengurusan penggantian dokumen penting tersebut
bisa dilakukan efektif dan efisien.
Pertama, pastikan dan penuhi syarat terlebih dahulu. Ada beberapa
syarat Permohonan Penggantian / Pembaharuan Paspor RI:
1.
Membawa
Paspor lama (Jika paspor hilang, harus disertai surat keterangan kehilangan
dari Polisi setempat)
2.
Mengisi
formulir permohonan dengan jelas dan lengkap. Akses terhadap formulir juga
disediakan di ruang tunggu pelayanan paspor.
3.
Membawa
foto copy verblijfsdocument / ijin
tinggal di Belanda yang masih berlaku.
4.
Membawa
foto copy kutipan akte kelahiran / uittreksel
uit de geborteakte
5.
Membawa
foto copy kutipan akte perkawinan / buku nikah / trouwboek.
6.
Membawa
pas foto terbaru 1 (satu) lembar ukuran fotopaspor
7. Membayar
biaya keimigrasian untuk paspor baru sebesar € 30,- (tiga puluh Euro),
penggantian Paspor RI karena rusak/hilang: € 50,-, (Surat Perjalanan
Laksana Paspor): € 15(telah diubah menjadi €5, lihat: http://imigrasi.indonesia.nl/tarif-baru-2017/ ). Pembayaran dilakukan dengan PIN
Tips untuk kelengkapan berkas:
1. Paspor lama
wajib dibawa ketika datang ke KBRI namun demikian pastikan kita punya salinan fotokopinya
yang ada di rumah. Saat ini sudah banyak handphone yang dilengkapi oleh kamera,
maka lebih baik difoto terlebih dahulu paspor lama terutama halaman yang ada foto
dan identitas kita. Juga halaman paling belakang, karena biasanya ada alamat
asal pemegang paspor. Namun bila paspor kita hilang, pastikan anda membuat
laporan kehilangan terlebih dahulu di kepolisian setempat. Nantinya politie
akan membuat semacam surat keterangan yang menyatakan bahwa kita kehilangan
paspor.
2. formulir
permohonan akan disediakan di ruang tunggu pelayanan. Namun demikian KBRI juga
menyediakan pengisian formulir secara online. Meski pengisian formulir tersebut
secara online, namun kita tetap harus mencetak (print-out) yang akan
dilampirkan dalam berkas dokumen kita. Formulir secara online tersebut bisa
kita isi di link sebagai berikut: http://imigrasi.indonesia.nl/aplikasi-online/formulir/
3. Pastikan juga
kita membawa satu pasfoto kita ukuran passport. Tidak perlu harus mengambil
foto kita melalui studio foto yang mahal, bisa gunakan kamera yang kita miliki
atau pinjam teman. Untuk cetak foto ukuran paspor (3,5 x 4,5 cm) kita bisa datang
ke HEMA atau Kruidvat atau Bruna. Dalam mesin cetak ketiga
toko tersebut, pilihan cetakan ukuran passport sudah ada. Mengapa tidak perlu melakukan foto dan cetak di studio foto? Karena nantinya ketika di KBRI
akan difoto ulang oleh pihak KBRI. Foto ulang itulah yang nantinya akan
dipajang di paspor kita.
4. Salinan dokumen
penting lainnya yang perlu dilampirkan adalah verblijfsdocument / ijin
tinggal di Belanda yang masih berlaku; foto copy kutipan akte kelahiran / uittreksel
uit de geborteakte dan foto copy kutipan akte perkawinan / buku nikah / trouwboek
(tentu saja ini buat yang sudah menikah).
Tips perjalanan:
1. Mengingat cukup
jauh perjalanan pulang balik antara Groningen dan Den Haag (2 jam 30 menit
dengan kereta api di tambah 15 menit dengan bis atau tram menuju KBRI), yang
perlu diingat adalah jam pelayanan KBRI sebagai berikut:
SENIN s/d JUMAT
Penyerahan berkas : 09.00 - 12.00
Pengambilan Paspor : 15.00 - 16.00
KBRI
tutup dihari-hari libur Indonesia dan Belanda
2. Akan lebih hemat
biaya perjalanan menggunakan kereta api NS. Kita bisa menggunakan kartu diskon OV
chipkaart. Biaya normal sekali trip adalah €25.30 untuk kelas 2. Agar lebih
hemat kita bisa beli dagkaart promo di toko-toko maupun dari link-nya
NS.NL. Harganya sekitar €15 - €20 untuk satu hari perjalanan di Belanda. Atau bila
berkelompok bisa membeli group ticket via
facebook, lebih murah memang, sekitar €7 untuk perjalanan
Groningen-Denhaag pulang-pergi.
3. karena
perjalanan kereta api dari Groningen ke Den Haag butuh waktu sekitar dua
setengah jam, dan KBRI untuk pelayanan penyerahan berkas tutup pada pukul 12.00
maka kita berangkat dari Groningen Centraal tidak boleh melebihi pukul 09.00. Terlebih
bila kita menggunakan tiket NS dagkaart, maka harus berangkat sebelum
pukul 06.30 karena NS dagkaart ini tidak bisa digunakan (dihitung ketika
check-in) pada pukul 06.30-09.00 dan 16.00-18.30.
4. Sesampai di Den
Haag Central Station, perjalanan ke KBRI bisa dilanjutkan dengan bus maupun
tram. Untuk bis bisa menggunakan line 24 turun di bushalte Banstraat, kemudian
lanjut jalan kaki. Ongkos tiketnya €1,52 sekali jalan. Bisa juga
menggunakan tram line 16 turun di tramhalte ary van der spuyweg. Ongkos
naik tram ini €1,35 sekali jalan. Berikut alamat lengkap KBRI:
Tobias Asserlaan 8
2517 KC DEN HAAG
Telepon: +31(070)3108100
Email: unitkom@indonesia.nl
Comments
Post a Comment