Penggantian Paspor


Paspor merupakan  dokumen resmi dan tanda identitas diri selaku warganegara ketika melakukan perjalanan ke luar negeri. Dengan paspor ini maka hak-hak pemegang paspor seharusnya dijamin dan dilindungi oleh negaranya.


Meski demikian paspor mempunyai batasan masa berlakunya, selama lima tahun. Bagi pemegang paspor biasa (bedakan dengan jenis paspor dinas dan diplomatik), perpanjangan masa berlaku paspor biasa tidak perlu menunggu masa berlaku habis. Ada beberapa cara penggantian paspor yaitu:
  1. Masa berlakunya akan atau telah habis;
  2. Halaman penuh;
  3. Hilang;
  4. Rusak pada saat;
    1. Proses penerbitan; atau
    2. Di luar proses penerbitan, sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi. 


Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Belanda, khususnya di Groningen, seringkali lupa untuk memperpanjang masa berlakunya atau mengganti  paspor biasa karena berbagai alasan. Terlebih untuk penggantian paspor ini harus melakukan perjalanan cukup jauh menuju Kedutaan Besar di Den Haag. Demikian halnya untuk biaya transport dan akomodasi seandainya harus menginap di Den Haag. Berikut beberapa tips yang bisa dibagikan, agar pengurusan penggantian dokumen penting tersebut bisa dilakukan efektif dan efisien.

Pertama, pastikan dan penuhi syarat terlebih dahulu. Ada beberapa syarat Permohonan Penggantian / Pembaharuan Paspor RI:
1.       Membawa Paspor lama (Jika paspor hilang, harus disertai surat keterangan kehilangan dari Polisi setempat)
2.       Mengisi formulir permohonan dengan jelas dan lengkap. Akses terhadap formulir juga disediakan di ruang tunggu pelayanan paspor. 
3.       Membawa foto copy verblijfsdocument / ijin tinggal di Belanda yang masih berlaku. 
4.       Membawa foto copy kutipan akte kelahiran / uittreksel uit de geborteakte
5.       Membawa foto copy kutipan akte perkawinan / buku nikah / trouwboek.
6.       Membawa pas foto terbaru 1 (satu) lembar ukuran fotopaspor 
7. Membayar biaya keimigrasian untuk paspor baru sebesar € 30,- (tiga puluh Euro), penggantian Paspor RI karena rusak/hilang: € 50,-, (Surat Perjalanan Laksana Paspor):  € 15(telah diubah menjadi  €5, lihat: http://imigrasi.indonesia.nl/tarif-baru-2017/ ). Pembayaran dilakukan dengan PIN 

Tips untuk kelengkapan berkas:
1. Paspor lama wajib dibawa ketika datang ke KBRI namun demikian pastikan kita punya salinan fotokopinya yang ada di rumah. Saat ini sudah banyak handphone yang dilengkapi oleh kamera, maka lebih baik difoto terlebih dahulu paspor lama terutama halaman yang ada foto dan identitas kita. Juga halaman paling belakang, karena biasanya ada alamat asal pemegang paspor. Namun bila paspor kita hilang, pastikan anda membuat laporan kehilangan terlebih dahulu di kepolisian setempat. Nantinya politie akan membuat semacam surat keterangan yang menyatakan bahwa kita kehilangan paspor.

2. formulir permohonan akan disediakan di ruang tunggu pelayanan. Namun demikian KBRI juga menyediakan pengisian formulir secara online. Meski pengisian formulir tersebut secara online, namun kita tetap harus mencetak (print-out) yang akan dilampirkan dalam berkas dokumen kita. Formulir secara online tersebut bisa kita isi di link sebagai berikut: http://imigrasi.indonesia.nl/aplikasi-online/formulir/


3. Pastikan juga kita membawa satu pasfoto kita ukuran passport. Tidak perlu harus mengambil foto kita melalui studio foto yang mahal, bisa gunakan kamera yang kita miliki atau pinjam teman. Untuk cetak foto ukuran paspor (3,5 x 4,5 cm) kita bisa datang ke HEMA atau Kruidvat atau Bruna. Dalam mesin cetak ketiga toko tersebut, pilihan cetakan ukuran passport sudah ada.  Mengapa tidak perlu melakukan foto dan cetak  di studio foto? Karena nantinya ketika di KBRI akan difoto ulang oleh pihak KBRI. Foto ulang itulah yang nantinya akan dipajang di paspor kita.

4. Salinan dokumen penting lainnya yang perlu dilampirkan adalah verblijfsdocument / ijin tinggal di Belanda yang masih berlaku; foto copy kutipan akte kelahiran / uittreksel uit de geborteakte dan foto copy kutipan akte perkawinan / buku nikah / trouwboek (tentu saja ini buat yang sudah menikah).

Tips perjalanan:
1. Mengingat cukup jauh perjalanan pulang balik antara Groningen dan Den Haag (2 jam 30 menit dengan kereta api di tambah 15 menit dengan bis atau tram menuju KBRI), yang perlu diingat adalah jam pelayanan KBRI sebagai berikut:

SENIN s/d JUMAT
Penyerahan berkas : 09.00 - 12.00
Pengambilan Paspor : 15.00 - 16.00
KBRI tutup dihari-hari libur Indonesia dan Belanda

2. Akan lebih hemat biaya perjalanan menggunakan kereta api NS. Kita bisa menggunakan kartu diskon OV chipkaart. Biaya normal sekali trip adalah €25.30 untuk kelas 2. Agar lebih hemat kita bisa beli dagkaart promo di toko-toko maupun dari link-nya NS.NL. Harganya sekitar €15 - €20 untuk satu hari perjalanan di Belanda. Atau bila berkelompok bisa membeli group ticket via  facebook, lebih murah memang, sekitar €7 untuk perjalanan Groningen-Denhaag pulang-pergi.

3. karena perjalanan kereta api dari Groningen ke Den Haag butuh waktu sekitar dua setengah jam, dan KBRI untuk pelayanan penyerahan berkas tutup pada pukul 12.00 maka kita berangkat dari Groningen Centraal tidak boleh melebihi pukul 09.00. Terlebih bila kita menggunakan tiket NS dagkaart, maka harus berangkat sebelum pukul 06.30 karena NS dagkaart ini tidak bisa digunakan (dihitung ketika check-in) pada pukul 06.30-09.00 dan 16.00-18.30.

4. Sesampai di Den Haag Central Station, perjalanan ke KBRI bisa dilanjutkan dengan bus maupun tram. Untuk bis bisa menggunakan line 24 turun di bushalte Banstraat, kemudian lanjut jalan kaki. Ongkos tiketnya €1,52 sekali jalan. Bisa juga menggunakan tram line 16 turun di tramhalte ary van der spuyweg. Ongkos naik tram ini €1,35 sekali jalan. Berikut alamat lengkap KBRI:
Tobias Asserlaan 8
2517 KC DEN HAAG
Telepon: +31(070)3108100

 5. Proses pembuatan paspor baru dari sejak penyerahan berkas lengkap biasanya membutuhkan waktu kurang lebih dua minggu. Pastikan kembali pengambilan paspor baru dijadwalkan pada pukul 15.00-16.00. Namun demikian, biasanya sebelum jadwal yang tertera diatas, untuk pengambilan paspor sebelum pukul 15.00 juga dilayani. Hal ini bisa ditanyakan langsung pada petugas yang melayani.

Demikian beberapa tips yang bisa dibagikan untuk penggantian paspor. Semoga bermanfaat. (BRT)


Comments